
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebanyak 26 pegawai pajak dipecat karena terbukti menerima uang secara tidak sah. Purbaya menyebut tindakan itu sebagai “dosa besar” yang tak bisa diampuni.
Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar Integritas
Purbaya mendukung penuh langkah Dirjen Pajak Bimo Wijayanto yang memimpin gerakan bersih-bersih di internal DJP. Ia menegaskan, “Kalau sudah menerima uang, tidak ada ampun. Satu-satunya sanksi ya pemecatan.”
Menurutnya, kebijakan tegas ini penting agar pegawai sadar, bekerja di sektor pajak berarti mengemban kepercayaan publik.
13 Pegawai menyusul di proses
Selain 26 orang yang sudah dipecat, sebanyak 13 pegawai lain sedang diproses karena dugaan pelanggaran serupa. Dirjen Pajak memastikan prinsip zero tolerance berlaku untuk semua, bahkan jika nilai yang diterima hanya ratusan rupiah sekalipun.
Reformasi Sistem Pajak Berlanjut
Purbaya juga mengungkap bahwa reformasi sistem pajak, termasuk perbaikan modul core tax administration, akan rampung pada Oktober 2025. Ia memastikan melakukan pembenahan oleh tenaga ahli independen agar sistem lebih transparan dan efisien.
Membangun Kepercayaan Publik
Menurut Purbaya, langkah ini menjadi momentum penting memperkuat kepercayaan wajib pajak. “Kita ingin sistem yang bersih agar masyarakat mau patuh tanpa rasa takut,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa reformasi moral dan digital harus berjalan beriringan.












